Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Hasto Kristiyanto, mengajukan Nota Keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Pengajuan ini dilakukan pada hari Jumat, 21 Maret 2025.
Dalam eksepsinya, Hasto menegaskan bahwa KPK telah melanggar asas kepastian hukum. Ia mengungkapkan bahwa KPK membuka kembali kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, tanpa adanya bukti baru yang bisa mendukung pengulangan kasus tersebut. "Kasus ini sudah diputus oleh pengadilan dengan keputusan yang inkracht, yang berarti tidak ada lagi ruang untuk mengulangnya. Proses daur ulang ini jelas bertentangan dengan asas kepastian hukum yang merupakan prinsip dasar dalam penegakan hukum," kata Hasto.
Hasto Kristiyanto juga menjelaskan bahwa tindakan KPK tersebut merupakan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum yang diatur dalam Undang-Undang KPK No. 19 Tahun 2019. Undang-undang ini mengatur tentang berbagai hal terkait fungsi dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.
PDI Perjuangan, sebagai partai yang dipimpin oleh Hasto, menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka berpendapat bahwa setiap kasus yang telah diputus oleh pengadilan seharusnya dihormati dan tidak dibuka kembali tanpa alasan yang kuat.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama terkait dengan bagaimana KPK menjalankan tugasnya dalam memberantas korupsi di Indonesia. Masyarakat berharap agar setiap langkah yang diambil oleh lembaga penegak hukum haruslah transparan dan tidak melanggar asas-asas hukum yang ada.
Dengan pengajuan eksepsi ini, Hasto Kristiyanto berharap agar proses hukum yang sedang berlangsung dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Ia dan PDI Perjuangan berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan dan kebenaran dalam setiap langkah yang diambil.
Hasto Kristiyanto PDI Perjuangan KPK eksepsi hukum