Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenko Kumham) Indonesia sedang melakukan upaya untuk menghambat eksekusi aset pemerintah di Prancis. Langkah ini diambil terkait dengan kasus yang melibatkan perusahaan Navayo International AG dan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) yang ditandatangani oleh Kementerian Pertahanan pada tahun 2016. Dalam proyek tersebut, pihak kementerian menjalin kerja sama dengan perusahaan asing, salah satunya adalah Navayo International AG.
Sesuai dengan perjanjian, apabila terjadi sengketa, maka masalah tersebut akan diselesaikan melalui arbitrase yang berlokasi di Singapura. Navayo kemudian mengajukan gugatan ke arbitrase tersebut, yang menghasilkan putusan yang mewajibkan pemerintah Indonesia untuk membayar sejumlah ganti rugi.
Hingga tahun 2022, Navayo telah mengajukan permohonan eksekusi sita ke pengadilan Prancis. Pada tahun 2024, pengadilan Prancis memberikan wewenang kepada Navayo untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset pemerintah Indonesia. Salah satu aset yang akan disita adalah rumah-rumah tinggal para pejabat diplomatik Republik Indonesia.
Yusril Izha, seorang pejabat yang terlibat dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pekerjaan yang telah dilakukan oleh pihak Navayo hanya bernilai sekitar Rp1,9 miliar. "Ini jauh sekali dari jumlah yang diperjanjikan oleh Kementerian Pertahanan dengan mereka. Namun, setelah kita kalah di arbitrase Singapura, kita harus membayar dalam jumlah yang sangat besar," jelas Yusril.
Upaya Kemenko Kumham untuk menghambat eksekusi ini diharapkan dapat melindungi aset-aset penting pemerintah Indonesia di luar negeri, serta memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proyek ini.
aset Indonesia Prancis Navayo International Kemenko Kumham