Pemerintah Kabupaten Pasuruan mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari mana saja (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini diambil menjelang libur nasional dan cuti bersama untuk Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Kebijakan ini akan diterapkan selama empat hari, terhitung dari tanggal 24 hingga 27 Maret 2025. Bupati Pasuruan, HM. Rusdi Sutejo, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil mengikuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MENPANRB) Nomor 2 Tahun 2025.
Dalam surat edaran tersebut, Kepala Perangkat Daerah di Kabupaten Pasuruan diizinkan untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama empat hari sebelum libur nasional. Namun, terdapat aturan yang menyatakan bahwa maksimal 25 persen dari jumlah pegawai di setiap perangkat daerah dapat melaksanakan WFH atau WFA.
"Pemerintah Daerah hanya melaksanakan apa yang menjadi kebijakan dari Pemerintah Pusat. Dalam penerapan WFH atau WFA ini, maksimal 25 persen dari jumlah pegawai di setiap OPD dapat memanfaatkannya," kata Bupati Pasuruan, HM. Rusdi Sutejo, di sela-sela kesibukannya pada hari Senin, 24 Maret 2025.
Dengan penerapan kebijakan ini, Bupati Rusdi meminta kepada masing-masing kepala perangkat daerah untuk menjadwalkan pegawai yang akan melaksanakan WFH atau WFA sesuai dengan ketentuan yang ada. "Saya sudah minta kepada semua Kepala OPD untuk bisa menjadwalkan siapa saja pegawainya yang akan melaksanakan WFA maupun WFH ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Rusdi menegaskan bahwa meskipun beberapa pegawai bekerja dari rumah atau dari mana saja, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tidak akan terganggu. "Yang terpenting, penyesuaian ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik," imbuhnya.
Pasuruan WFH WFA ASN Kebijakan Libur Nasional