Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan mencatat bahwa jumlah perusahaan yang melaporkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan masih sangat sedikit. Dari sekitar 2.000 perusahaan yang wajib membayar THR, hanya 25 perusahaan yang telah memberikan laporan hingga saat ini.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, M Nur Kholis, menyatakan bahwa pihaknya telah menyebarkan edaran kepada seluruh pimpinan perusahaan mengenai kewajiban memberikan THR. Dalam edaran tersebut, diingatkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih.
Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar satu bulan upah. Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, tetap berhak mendapatkan THR, namun porsinya dihitung berdasarkan masa kerja dibagi 12 dan dikalikan dengan nominal upah dalam satu bulan.
"Masih sedikit jumlah perusahaan yang melaporkan pembayaran THR karyawan. Maka dari itu kami tunggu untuk laporannya," kata Nur Kholis melalui sambungan telepon pada hari Sabtu, 23 Maret 2025.
Berdasarkan regulasi, kewajiban ini harus diselesaikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Nur Kholis menegaskan, "Kalau sudah kewajiban maka seyogjanya dilaksanakan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran."
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, Achmad Imam Ghozali, menambahkan bahwa pihaknya telah membuka posko pengaduan sejak 13 Maret lalu. Posko ini bertujuan untuk menampung keluhan dari pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR.
"Paling tidak, masalah yang dihadapi pekerja kami tampung untuk ditindaklanjuti oleh pengawas," ujarnya. Dengan adanya posko ini, diharapkan dapat membantu pekerja yang memerlukan bantuan terkait pembayaran THR menjelang hari raya.
Pasuruan THR perusahaan ketenagakerjaan laporan