Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

AJI Surabaya Kecam Intimidasi Polisi Terhadap Jurnalis

Surabaya - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengeluarkan pernyataan mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap dua jurnalis saat mereka meliput aksi penolakan revisi Undang-Undang TNI. Kejadian itu terjadi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Senin, 24 Maret 2025.

Dua jurnalis yang menjadi korban dalam insiden tersebut adalah Wildan Pratama, wartawan dari Suara Surabaya, dan Tama Indra, wartawan dari Beritajatim.com. Mereka mengalami kekerasan saat melakukan tugas jurnalistiknya.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh AJI Surabaya, Wildan dipaksa oleh salah seorang polisi untuk menghapus foto-foto yang ia ambil dari puluhan pendemo yang ditangkap dan dikumpulkan di sebuah ruangan di Gedung Negara Grahadi. Tindakan ini jelas menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak memahami peran jurnalis dalam masyarakat.

Ketua AJI Surabaya, Andre Yuris, menegaskan bahwa tindakan polisi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Apa yang dilakukan polisi jelas melanggar hak jurnalis untuk mencari dan menyebarkan informasi," ujar Yuris dalam pernyataannya, Senin malam, 24 Maret 2025.

Yuris menambahkan, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Hal ini menunjukkan bahwa jurnalis memiliki hak yang dilindungi oleh hukum untuk melakukan tugasnya.

Selain itu, Yuris juga mengingatkan bahwa Pasal 18 UU Pers menjelaskan tentang sanksi pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat jurnalis saat melaksanakan tugasnya. "Menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugas dapat dikenakan pidana penjara selama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta," tambahnya.

Insiden ini menarik perhatian banyak pihak dan menjadi sorotan mengenai pentingnya kebebasan pers di Indonesia. AJI Surabaya meminta agar pihak kepolisian lebih menghormati tugas jurnalis dan tidak melakukan tindakan kekerasan atau intimidasi terhadap mereka yang sedang melaksanakan tugasnya.

Kebebasan pers merupakan pilar penting dalam sebuah demokrasi. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan untuk saling menghormati dan menjaga hak-hak jurnalis agar mereka dapat bekerja dengan aman dan nyaman.

library_books Aji Surabaya