Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, MM., menghadiri acara penting di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 26 Maret 2025. Acara ini adalah penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 yang belum diaudit.
Dalam acara tersebut, Bupati Rijanto didampingi oleh Sekretaris Daerah, Inspektur, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sebanyak 15 kepala daerah dari berbagai kabupaten di Provinsi Jawa Timur, termasuk Kabupaten Blitar, juga hadir untuk menyampaikan LKPD mereka kepada Kepala BPK Provinsi Jawa Timur.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, memberikan sambutan dan apresiasi kepada pemerintah daerah yang berhasil menyerahkan LKPD sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 31 Maret 2025. "Penyampaian laporan keuangan ini sangat penting sebagai bentuk akuntabilitas dari pemerintah daerah," ujar Yuan.
LKPD yang disampaikan oleh para kepala daerah nantinya akan diperiksa oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menentukan apakah laporan yang diajukan sudah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan peraturan yang berlaku. Selain itu, BPK juga akan memeriksa apakah ada batasan pada lingkup pemeriksaan.
Hasil dari pemeriksaan LKPD ini akan menjadi dasar bagi BPK untuk memberikan Opini Kewajaran Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah. Dengan demikian, laporan keuangan yang akurat dan transparan sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Acara ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang baik demi kesejahteraan masyarakat.
Bupati Blitar Laporan Keuangan LKPD Jawa Timur