Warga Poco Leok, sebuah desa di Kabupaten Manggarai, baru-baru ini menjadi sorotan akibat tindakan pemerintah yang melaporkan beberapa pemuda adat dari desa tersebut. Tindakan ini dianggap melenceng dari prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.
Koalisi Advokasi Poco Leok, yang bertindak sebagai kuasa hukum bagi pemuda adat tersebut, menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh warga Poco Leok adalah bagian dari hak mereka untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Hak ini dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999.
Pemerintah Kabupaten Manggarai telah melaporkan pemuda adat tersebut, yang dianggap sebagai tindakan yang salah dan menyesatkan. Menurut Koalisi Advokasi Poco Leok, respon pemerintah tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Pada hari Selasa, 25 Maret 2025, Koalisi Advokasi Poco Leok melaporkan kasus ini kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka berpendapat bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Polres Manggarai, seperti pemanggilan pemuda adat untuk memberikan klarifikasi dan keterangan sebagai saksi, sangat tidak beralasan.
Koalisi ini menuntut agar hak-hak pemuda adat dihormati dan agar pemerintah tidak menghalangi kebebasan berpendapat. Mereka juga menyerukan solidaritas dari masyarakat luas untuk mendukung perjuangan warga Poco Leok.
Dengan adanya pelaporan ini, diharapkan Komnas HAM dapat mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi hak-hak pemuda adat dan memastikan bahwa kebebasan berbicara dijunjung tinggi di Indonesia. Kasus ini menjadi contoh penting bagi perlunya perhatian terhadap hak asasi manusia, terutama di daerah-daerah yang sering kali terabaikan.
Poco Leok hak asasi manusia pemerintah Komnas HAM