Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan pada Rabu (2/4) bahwa akan ada kenaikan tarif sedikitnya 10 persen terhadap barang-barang yang diimpor dari berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Kenaikan tarif ini menjadi salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah AS untuk meningkatkan ekonomi domestik.
Dalam unggahan resmi di akun Instagram Gedung Putih, disebutkan bahwa Indonesia menduduki peringkat kedelapan dalam daftar negara yang terkena dampak kenaikan tarif tersebut, dengan persentase kenaikan mencapai 32 persen. Ini berarti barang-barang yang diimpor dari Indonesia akan dikenakan biaya tambahan yang cukup besar.
Tidak hanya Indonesia, setidaknya 60 negara lainnya juga akan dikenakan tarif timbal balik yang setara dengan separuh tarif yang diberlakukan oleh negara-negara tersebut terhadap barang-barang asal AS. Di kawasan Asia Tenggara, beberapa negara lain juga mengalami kenaikan tarif. Malaysia akan dikenakan tarif sebesar 24 persen, sementara Kamboja, Vietnam, dan Thailand masing-masing mengalami kenaikan tarif sebesar 49 persen, 46 persen, dan 36 persen.
Menurut informasi yang dilansir dari Kyodo, Trump menjelaskan bahwa tujuan dari kenaikan tarif ini adalah untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja di dalam negeri. Ia percaya bahwa dengan membatasi impor, akan ada lebih banyak kesempatan kerja bagi masyarakat Amerika.
Trump juga menyebut hari pengumuman ini sebagai "Hari Pembebasan" bagi negaranya. Dengan langkah ini, pemerintah AS berharap dapat memperkuat industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada barang dari luar negeri.
Kenaikan tarif ini tentu saja akan berpengaruh pada hubungan perdagangan antara Amerika Serikat dan Indonesia, serta negara-negara lainnya. Hal ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi para pelaku industri dan pemerintah agar dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini.
Trump kenaikan tarif Indonesia perdagangan dunia