Seorang guru besar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswanya. Kasus ini diduga terjadi antara tahun 2023 hingga 2024, dan pada pertengahan tahun 2024, EM sudah dibebastugaskan dari jabatannya.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) menunjukkan bahwa sebagian besar kejadian ini berlangsung di luar kampus. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku meliputi kegiatan bimbingan dan diskusi dengan mahasiswa.
"Kami telah memeriksa sekitar 13 saksi dan korban dalam kasus ini," kata Andi Sandi. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak universitas dalam menanggapi kasus kekerasan seksual yang sangat sensitif ini.
Selain dibebastugaskan, EM kini menghadapi kemungkinan sanksi yang lebih berat. Dia melanggar Pasal 3 ayat 2 dari Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM.
Rekomendasi dari Satgas PPKS kepada rektor UGM adalah agar EM menerima sanksi yang dapat berkisar dari sedang hingga berat. Salah satu sanksi yang diusulkan adalah pemecatan, yang menunjukkan bahwa tindakan ini sangat serius dan tidak dapat ditoleransi oleh institusi pendidikan.
Kasus ini menjadi perhatian besar di kalangan mahasiswa dan masyarakat umum, mengingat pentingnya menjaga lingkungan akademik yang aman dan bebas dari kekerasan. UGM terus berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan memberikan perlindungan kepada mahasiswa.
UGM kekerasan seksual mahasiswa guru besar EM