Bali - Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menegaskan peran penting Desa Adat dalam mewujudkan Bali yang bersih dan ramah lingkungan. Hal ini disampaikan dalam sebuah acara yang membahas pengolahan sampah berbasis sumber. Giri Prasta mengatakan bahwa desa adat memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kebersihan dan keindahan Pulau Bali.
"Kami secara masif akan mensosialisasikan SE Nomor 09 Tahun 2025 ke semua lini melalui bupati dan wali kota se-Bali, untuk meminimalisir dan mengurangi penggunaan sampah plastik menuju Bali yang go green," ujar Giri Prasta. Dengan demikian, ia berharap setiap desa adat dapat berperan aktif dalam mengatasi masalah sampah yang semakin mengkhawatirkan.
Selain itu, Gubernur Bali, Wayan Koster, juga memberikan penghargaan bagi desa adat yang berhasil menangani masalah sampah di Pulau Bali. Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi desa-desa lain untuk ikut serta dalam program pengelolaan sampah yang lebih baik.
Giri Prasta juga menyampaikan apresiasi terhadap dukungan fraksi-fraksi DPRD Bali yang mendukung Perda Nomor 6 Tahun 2023. Perda ini mengatur pungutan bagi wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat membantu melestarikan kekayaan budaya dan alam Bali.
Dalam upaya menjaga lingkungan, Pemprov Bali juga sedang menyusun Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk periode 2025-2055. Rencana ini diharapkan dapat memberikan arahan yang jelas bagi semua pihak dalam menjaga kelestarian lingkungan Bali.
Melalui upaya bersama, Bali diharapkan bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan lingkungan dan pengurangan sampah plastik. Giri Prasta menekankan bahwa semua elemen masyarakat, termasuk desa adat, harus bersatu untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Wakil Gubernur Bali Giri Prasta Desa Adat pengolahan sampah lingkungan