Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

New Jersey Ajukan Gugatan Terhadap Discord Karena Bahaya bagi Anak

New Jersey, Amerika Serikat – Negara bagian New Jersey baru saja mengajukan gugatan terhadap aplikasi pesan Discord. Gugatan ini menuduh bahwa Discord terlibat dalam "praktik bisnis yang menipu dan tidak adil" yang dapat membahayakan pengguna muda.

Gugatan ini diajukan pada hari Kamis setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa tahun oleh Kantor Jaksa Agung New Jersey. Menurut Jaksa Agung Matthew Platkin, pihaknya telah menemukan bukti yang menunjukkan bahwa meskipun Discord memiliki kebijakan untuk melindungi anak-anak dan remaja, aplikasi pesan populer ini tetap menempatkan mereka dalam "bahaya".

Platkin menjelaskan bahwa ada dua alasan utama yang memicu penyelidikan ini. Pertama, adalah pengalaman pribadi. Beberapa tahun yang lalu, seorang teman keluarga mengungkapkan kekhawatirannya kepada Platkin, karena anaknya yang berusia 10 tahun dapat mendaftar di Discord, padahal platform tersebut melarang pendaftaran bagi anak di bawah 13 tahun.

Kedua, adalah insiden penembakan massal yang terjadi di Buffalo, New York. Pelaku penembakan tersebut menggunakan Discord sebagai "diari pribadi" menjelang serangan dan bahkan menyiarkan langsung kekacauan tersebut melalui aplikasi chat dan video ini. Meskipun rekaman tersebut segera dihapus, kejadian ini menunjukkan potensi bahaya yang ada di platform tersebut.

Dalam gugatan tersebut, Jaksa Agung mengklaim bahwa Discord telah melanggar Undang-Undang Penipuan Konsumen negara bagian. Tuduhan ini mengacu pada serangkaian kebijakan yang diadopsi oleh Discord untuk menjaga anak-anak di bawah usia 13 tahun agar tidak dapat mengakses platform dan melindungi remaja dari eksploitasi seksual serta konten kekerasan.

Gugatan ini merupakan yang terbaru dalam serangkaian tuntutan hukum yang diajukan oleh berbagai negara bagian terhadap perusahaan media sosial besar. Namun, hingga saat ini, upaya hukum tersebut belum menunjukkan hasil yang signifikan dalam menanggulangi isu-isu yang ada di platform media sosial.

library_books Wired