Pemerintah Kabupaten Ponorogo, bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), telah mencapai kesepakatan mengenai Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2025 hingga 2029. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dan pimpinan DPRD dalam sebuah sidang paripurna yang berlangsung pada hari Senin, 21 April 2025, di Aula Bappeda Litbang Ponorogo.
Setelah penandatanganan, Ranwal RPJMD akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa rencana pembangunan daerah tersebut sesuai dengan RPJMD Provinsi dan juga dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Bupati Sugiri menekankan pentingnya RPJMD sebagai payung hukum untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Ia mengatakan, "RPJMD akan menjadi payung hukum RKPD, maka berjalan paralel dan harus runut agar tidak terjadi kesalahan." Pernyataan ini menunjukkan bahwa RPJMD memiliki peran yang sangat krusial dalam menentukan arah pembangunan Ponorogo ke depan.
Selain itu, Kang Bupati Sugiri juga memberikan apresiasi terhadap masukan yang diberikan oleh DPRD melalui panitia khusus. Ia berjanji bahwa semua masukan tersebut akan diselaraskan dengan Ranwal RPJMD. "Ini merupakan kesepahaman bersama, membangun Ponorogo dengan visi misi yang dibingkai dengan kebersamaan wajib hukumnya," ungkapnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pembangunan di Kabupaten Ponorogo dapat berjalan dengan lebih terencana dan terarah, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan daerah. Rancangan RPJMD ini akan menjadi langkah awal untuk mewujudkan visi pembangunan jangka menengah yang lebih baik bagi warga Ponorogo.
Ponorogo RPJMD pembangunan DPRD pemerintah