MADIUN – Pemerintah Kota Madiun telah memberlakukan opsen pajak daerah sejak Januari 2025. Kebijakan ini meliputi pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Terdapat dua jenis pajak daerah yang diperkenalkan, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Untuk memastikan masyarakat memahami kebijakan ini, Pemerintah Kota Madiun mengadakan sosialisasi di kantor lapangan Taman Hijau Demangan (THD) pada Kamis, 24 April 2025. Acara sosialisasi ini semakin menarik perhatian karena dihadiri oleh Wali Kota Madiun, Dr. Maidi.
Wali Kota Maidi mengungkapkan harapannya agar masyarakat dapat taat membayar pajak. "Pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara. Pembangunan yang dilakukan pemerintah tidak terlepas dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Maka, wajib pajak harus taat pajak," kata wali kota dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Wali Kota Maidi menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat mengenai kewajiban pajak. Ia mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Selain itu, wali kota juga menyampaikan bahwa akan ada penertiban bagi kendaraan yang masih menunggak pajak.
"Masyarakat yang masih memiliki tunggakan diharapkan untuk segera melakukan pembayaran. Ini juga berlaku untuk kendaraan plat merah. Jika tidak dibayar, kami akan menarik kendaraan tersebut," tegasnya. Wali kota memberikan waktu satu minggu bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan pajak mereka.
"Kalau tidak dibayar, kendaraan akan saya tarik. Saya akan berikan kepada OPD lain. Seminggu ini harus beres," tambahnya dengan tegas.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak dan mendukung pembangunan daerah melalui kewajiban pajak yang ada.
Wali Kota Madiun pajak opsen PKB BBNKB