Kamis, 24 April 2025, Pengadilan Agama Magetan telah mengadakan sidang terpadu itsbat nikah di Kantor Pengadilan Agama Magetan. Acara ini bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Magetan, Pemerintah Kabupaten Magetan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, DPRD Kabupaten Magetan, dan Kementerian Agama Kabupaten Magetan. Sebanyak 40 pasangan mengikuti sidang ini dengan penuh antusias.
Sidang itsbat nikah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pernikahan pasangan-pasangan tersebut. Ketua Pengadilan Agama Magetan, Makhmud, S.Ag., M.H, menyatakan rasa syukurnya atas kerjasama yang terjalin. "Program ini berperan penting dalam pengesahan perkawinan masyarakat. Dengan adanya pengesahan ini, pasangan suami istri akan memiliki legalitas hukum yang jelas. Ini penting untuk masa depan anak-anak dan mempermudah penerbitan dokumen seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran," ujar Makhmud dalam sambutannya.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Magetan, Dr. H. Taufiqurrohman, M.Ag, juga menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan berkesinambungan. "Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk taat pada aturan dan administrasi, yang berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat saat ini dan di masa depan," tambahnya.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno. Ia menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan sidang itsbat nikah. "Kami mendukung penuh pelaksanaan sidang ini. Sangat penting bagi masyarakat untuk memiliki dokumen pernikahan resmi, yang akan berguna dalam berbagai urusan administrasi demi kesejahteraan masyarakat," ungkap Suratno.
Sidang terpadu itsbat nikah ini mencerminkan sinergi yang baik antara Pengadilan Agama Magetan dan Pemerintah Kabupaten Magetan. Ini merupakan langkah bersama untuk membantu masyarakat mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan mereka.
Sidang Itsbat Nikah Pengadilan Agama Magetan Magetan pernikahan legalitas