Seorang pejabat dari Amerika Serikat memberikan pernyataan di Pengadilan Internasional (ICJ) pada hari Rabu, membela serangan yang dilakukan oleh Israel terhadap badan-badan PBB di Gaza. Pernyataan ini muncul pada hari ketiga sidang yang diadakan oleh Pengadilan Dunia di Den Haag yang membahas kewajiban kemanusiaan hukum Israel di Palestina yang diduduki.
Pernyataan tersebut bertentangan dengan pendapat mayoritas negara yang beranggapan bahwa Israel telah melanggar hukum internasional melalui serangan-serangan tersebut. Sejak Oktober 2023, Israel terlibat dalam konflik bersenjata di Gaza, dan tindakan tersebut telah memicu reaksi global yang kuat.
Proses hukum saat ini di ICJ ini dipicu oleh larangan yang diberlakukan oleh Israel terhadap badan PBB untuk pengungsi Palestina, UNRWA, pada bulan Oktober. Larangan ini menuai kemarahan di seluruh dunia dan menyerukan agar Israel dikeluarkan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, karena dianggap melanggar piagam pendirian PBB, terutama terkait dengan hak-hak dan kekebalan yang dimiliki oleh badan-badan PBB.
Dalam sidang tersebut, pejabat AS menolak argumen yang disampaikan oleh pejabat hukum tertinggi PBB dan 12 negara lain yang juga memberikan pernyataan di pengadilan minggu ini. Ia menyatakan bahwa hukum internasional "tidak memberlakukan kewajiban yang tidak terbatas pada kekuatan pendudukan" terkait dengan bantuan kemanusiaan yang disediakan oleh PBB, organisasi internasional, dan negara ketiga.
Joshua Simmons, pejabat senior dari kantor penasihat hukum di Departemen Luar Negeri AS, menyatakan, "Dalam hukum pendudukan, kepentingan militer dan kemanusiaan saling berhubungan."
Pemerintah Israel telah lama menunjukkan sikap negatif terhadap UNRWA, sebagian karena badan tersebut mempertahankan status pengungsi bagi warga Palestina yang diusir dari rumah mereka selama Nakba tahun 1948, serta keturunan mereka.
Pada bulan Januari 2024, Israel menuduh 12 pekerja UNRWA terlibat dalam serangan yang dipimpin oleh Hamas pada 7 Oktober, dengan tuduhan bahwa mereka telah mendistribusikan amunisi dan membantu dalam penculikan warga sipil.
Namun, sebuah penyelidikan PBB yang diterbitkan pada bulan April tahun lalu tidak menemukan bukti kesalahan dari staf UNRWA. Penyelidikan tersebut mencatat bahwa Israel tidak memberikan tanggapan terhadap permintaan untuk nama dan informasi, dan belum "memberitahu UNRWA tentang kekhawatiran konkret terkait staf UNRWA sejak tahun 2011."
AS Pengadilan Internasional Israel Gaza PBB