Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa tidak akan ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta. Hal ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada tanggal 1 Mei 2025. Pramono menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menanggulangi masalah kemacetan di Ibu Kota yang semakin parah.
Menurut Pramono, sebagian besar masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor adalah pemilik mobil kedua, ketiga, serta motor kedua dan ketiga. "Jika pajak kendaraan mereka diputihkan, maka akan ada lebih banyak kendaraan di jalan, dan ini tentu saja akan memperburuk kemacetan," ujar Pramono.
Gubernur juga menambahkan bahwa Pemprov Jakarta akan mengambil langkah tegas untuk mengejar para penunggak pajak. Salah satu metode yang akan digunakan adalah teknologi barcode. Dengan menggunakan barcode, proses pelacakan dan penagihan pajak diharapkan menjadi lebih efisien dan efektif.
"Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa semua wajib pajak memenuhi kewajibannya. Ini adalah langkah penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas di Jakarta," tambahnya.
Dengan tegas, Pramono menekankan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan harus ditingkatkan. Pajak kendaraan bermotor sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang vital untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di Jakarta.
Pemprov Jakarta berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat, agar setiap warga dapat berkontribusi bagi kemajuan kota. Ini adalah bagian dari program jangka panjang yang bertujuan untuk menciptakan Jakarta yang lebih baik dan lebih tertib.
Dengan kebijakan ini, diharapkan semua pihak dapat memahami pentingnya peran mereka dalam mendukung pembangunan kota dan menjaga lingkungan agar tetap nyaman bagi semua penghuninya.
Pramono Anung pajak kendaraan DKI Jakarta penunggak pajak barcode