Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Pemerintah Ponorogo Siap Luncurkan Sekolah Rakyat untuk Anak Miskin

Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengumumkan kesiapan untuk mendukung program prioritas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan menyelenggarakan Sekolah Rakyat (SR) mulai tahun ajaran 2025/2026. Sekolah ini akan ditujukan khusus untuk anak-anak dari keluarga miskin ekstrem.

Menurut Kang Bupati Sugiri Sancoko, Sekolah Rakyat rintisan ini direncanakan akan mulai beroperasi pada bulan Juli 2025. Sebagai langkah awal, lokasi sementara akan menggunakan Gedung Sentra Industri yang terletak di Kelurahan Tambakbayan, sembari menunggu pembangunan gedung utama selesai.

Pengumuman ini disampaikan oleh Kang Bupati saat mendampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Robben Rico, yang meninjau gedung tersebut dan lahan yang akan digunakan untuk Sekolah Rakyat di Kecamatan Jenangan pada Kamis, 1 Mei 2025. Kang Bupati menekankan, "Kami siapkan sekolah sementara sebelum gedung utama SR selesai dibangun. Ini agar tidak kehilangan waktu."

Pada tahun pertama pelaksanaan, Pemerintah Kabupaten Ponorogo menargetkan untuk membuka masing-masing dua rombongan belajar untuk jenjang SD dan SMP. Untuk jenjang SMA, Pemkab akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Kang Bupati menambahkan, "Kami ingin SD 2 kelas, SMP 2 kelas, dan untuk SMA masih kami komunikasikan lebih lanjut dengan dinas terkait." Sekolah Rakyat ini akan dibangun di atas lahan seluas 6,2 hektar di Kelurahan Setono, Kecamatan Jenangan, yang dapat menampung hingga 1.000 siswa untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.

Menurut Robben Rico, Sekolah Rakyat ini ditujukan khusus untuk anak-anak dari keluarga yang termasuk dalam Desil 1, yang merupakan kategori keluarga dengan keadaan ekonomi paling rendah. "SR untuk masyarakat masuk Desil 1, di luar desil 1 tidak diperkenankan masuk," jelas Robben.

Dalam pelaksanaan program ini, Pemkab Ponorogo bertanggung jawab atas penyediaan lahan, infrastruktur awal, serta seluruh proses perizinan seperti PBG, IMB, SLF, dan izin operasional sekolah. Sedangkan, pembangunan gedung dan pengelolaan sekolah akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Robben menjelaskan lebih lanjut, "Konsepnya adalah sekolah berasrama, dan seluruh pembiayaannya akan ditanggung oleh APBN." Dengan adanya Sekolah Rakyat ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan pendidikan yang lebih baik bagi anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu di Kabupaten Ponorogo.

library_books Prokopim Ponorogo