Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengadakan pertemuan dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena di Kantor Gubernur NTT pada hari Jumat, 2 Mei 2024. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas pembukaan kantor perwakilan LPSK di NTT.
Dalam pertemuan tersebut, Achmadi didampingi oleh Arief Suryadi, Kepala Bagian Kerumahtanggan Layanan Pengadaan, dan Dian Herdiansah, Koordinator Perencanaan dan Keuangan Biro Umum dan Kepegawaian LPSK. Achmadi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah Provinsi NTT yang telah meminjamkan ruangan untuk kantor perwakilan LPSK. Kantor ini akan berada di gedung lama kantor Gubernur NTT, yang diharapkan dapat lebih mendekatkan LPSK kepada masyarakat.
Gubernur Emanuel menyambut baik kehadiran Ketua LPSK beserta jajaran. Dia berharap dengan adanya perwakilan LPSK di NTT, korban kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perdagangan Orang yang sering terjadi di wilayah tersebut dapat memperoleh layanan perlindungan yang mereka butuhkan. Hal ini termasuk restitusi atau kompensasi yang diperlukan bagi para korban.
Data terbaru menunjukkan bahwa pada tahun 2024, terdapat 193 permohonan perlindungan dari Provinsi NTT. Dari jumlah tersebut, 80 permohonan terkait dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang terdiri dari 71 kasus yang melibatkan anak-anak dan 9 kasus dewasa. Selain itu, terdapat 55 permohonan mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang dan 41 permohonan untuk Tindak Pidana Lain. Terdapat juga 10 permohonan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, LPSK telah berhasil memberikan perlindungan kepada 205 orang di wilayah NTT sepanjang tahun 2024. Dengan adanya kantor perwakilan ini, diharapkan semakin banyak korban yang mendapatkan bantuan dan perlindungan dari LPSK, serta dapat mengakses hak-hak mereka dengan lebih mudah.
LPSK NTT perlindungan korban kekerasan seksual