Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah berkomitmen untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah pertama mereka. Sejak tahun 2022 hingga 15 April 2025, BP Tapera telah menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar 84,2 triliun rupiah.
Program ini bertujuan untuk memberikan akses pembiayaan rumah subsidi kepada MBR, yang merupakan kelompok masyarakat dengan penghasilan terbatas. KPR FLPP ini sangat membantu mereka yang ingin memiliki tempat tinggal yang layak dan terjangkau.
Untuk dapat memperoleh bantuan pembiayaan rumah subsidi, MBR harus memenuhi kriteria penghasilan yang ditentukan. Kriteria ini dibagi berdasarkan zonasi wilayah, yang mempertimbangkan tiga hal penting:
- Indeks kemahalan konstruksi: Ini mengukur biaya pembangunan rumah di suatu daerah.
- Rata-rata pengeluaran kontrak rumah: Ini adalah biaya yang dikeluarkan dalam kontrak pembangunan rumah selama satu bulan terakhir.
- Letak geografis: Lokasi rumah juga mempengaruhi harga dan biaya konstruksi.
Zonasi wilayah ini dibagi menjadi empat kategori. Masing-masing kategori memiliki besaran penghasilan MBR yang berbeda-beda. Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat di setiap daerah.
Dengan adanya program KPR FLPP dari BP Tapera, diharapkan lebih banyak masyarakat yang mampu memiliki rumah pertama mereka. Program ini tidak hanya memberikan harapan, tetapi juga membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan memberikan akses kepada perumahan yang layak dan terjangkau.
BP Tapera terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan dan mendukung program pemerintah dalam mewujudkan hunian yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia.
KPR FLPP BP Tapera masyarakat berpenghasilan rendah rumah subsidi