Jakarta, 9 Mei 2025 - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyampaikan pernyataan penting terkait persidangan yang berlangsung pada hari ini. Patra M. Zen, selaku pengacara Hasto, menegaskan bahwa saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak memenuhi kategori saksi yang diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Patra M. Zen, saksi yang dihadirkan tidak dapat membuktikan dakwaan yang diajukan. "Ini secara teori, ini di dalam ilmu akademis. Maka artinya apa? Tidak ada bukti atau kurang bukti. Apa akibat tidak ada bukti dan kurang bukti? Majelis hakim harus berani bebaskan Mas Hasto," ungkapnya dengan tegas.
Pernyataan ini mengemuka di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, di mana Hasto Kristiyanto menjadi sorotan publik. Tim kuasa hukum berusaha membuktikan bahwa klien mereka tidak bersalah dan meminta agar majelis hakim mempertimbangkan kurangnya bukti yang ada.
PDI Perjuangan, sebagai partai politik yang dipimpin oleh Hasto, terus memberikan dukungan kepada Sekjen mereka. Mereka percaya bahwa kebenaran akan terungkap dan Hasto akan dibebaskan dari semua tuduhan. Dalam beberapa pekan terakhir, tagar #HastoTahananPolitik dan #KebenaranPastiMenang menjadi tren di media sosial, mencerminkan solidaritas para pendukung Hasto.
Selanjutnya, proses persidangan akan terus berlangsung dan para pihak yang terlibat diharapkan dapat menunjukkan bukti yang valid sesuai dengan hukum yang berlaku. Keputusan akhir dari majelis hakim akan sangat ditunggu oleh masyarakat, khususnya para pendukung PDI Perjuangan.
Hasto Kristiyanto kuasa hukum persidangan saksi PDI Perjuangan