Pada 10 April 2025, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan bahwa manajemen CNN Indonesia harus membayar kekurangan upah sebesar Rp 3.045.900 kepada jurnalis mereka, Miftah Faridl. Uang itu berasal dari pemotongan upah yang dilakukan secara sepihak oleh manajemen pada bulan Juni, Juli, dan Agustus 2024. Putusan ini juga didukung oleh mediator dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya yang meminta CNN Indonesia membayar selisih upah tersebut.
Namun, manajemen CNN Indonesia menolak menerima putusan tersebut. Mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 21 April 2025, dan sampai saat ini belum menunjukkan niat untuk membayar kekurangan upah tersebut. Anggota Tim Pendamping Hukum Miftah Faridl dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, Salawati, menyatakan bahwa isi memori kasasi yang diajukan oleh manajemen CNN Indonesia tidak berbeda dengan sebelumnya.
"Mereka mengulang dalil yang sudah dipatahkan dalam proses mediasi di Disnaker Surabaya dan PHI. Mereka masih menggunakan istilah penyesuaian dan tidak mengakui bahwa yang mereka lakukan adalah pemotongan upah sepihak," kata Salawati.
Menurutnya, dalil dari manajemen CNN Indonesia juga tidak sesuai dengan hukum. Mereka menggunakan kata penyesuaian upah, tetapi dalam memori kasasi mereka justru menggunakan rujukan hukum peninjauan, yang berbeda dari tindakan memotong upah secara sepihak tanpa kesepakatan.
Kasus ini menunjukkan adanya ketidaksepakatan antara pekerja dan manajemen perusahaan media besar ini. Masyarakat dan pekerja lainnya diingatkan untuk selalu memperhatikan hak-hak mereka dalam hubungan kerja. Siaran pers lengkap terkait kasus ini dapat dibaca melalui rangkaian unggahan atau laman aji.or.id.
CNN Indonesia PHI kasasi upah jurnalis Surabaya