Pagi hari ini, Pemerintah Kota Mojokerto menggelar dua kegiatan penting di Balai Kota Mojokerto. Acara pertama adalah pelepasan keberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) Kota Mojokerto Tahun 1446 H / 2025 M. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari atau yang dikenal dengan sebutan Ning Ita, didampingi Wakil Wali Kota, Cak Sandi, serta Sekretaris Daerah, melepas 61 orang CJH dari total 129 orang yang akan berangkat ke Tanah Suci. Acara pelepasan berlangsung di Pendopo Sabha Mandala Tama, Balai Kota Mojokerto, pada hari Rabu (14/5/25).
CJH Kota Mojokerto tahun ini terbagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama, yang diberangkatkan hari ini, terdiri dari 61 orang. Sedangkan gelombang kedua, yang akan berangkat besok, Kamis (15/5/25), berjumlah 68 orang. Ini menunjukkan bahwa persiapan dan keberangkatan jamaah haji di kota ini berjalan lancar dan terorganisasi dengan baik.
Selain pelepasan CJH, acara berikutnya adalah pembukaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Peraturan ini adalah perubahan kedua dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Kegiatan ini berlangsung di Sabha Mandala Madya dan dihadiri oleh para pejabat serta masyarakat yang tertarik dengan regulasi terbaru.
Wali Kota Ning Ita secara langsung membuka acara tersebut dan memberikan arahan penting terkait perubahan regulasi yang berlaku. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Mojokerto dan menghadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI (LKPP RI), yaitu Hendrar Prihadi, yang juga merupakan Kepala LKPP RI.
Hendrar Prihadi menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kota Mojokerto atas respons cepat dan komitmen dalam menerapkan regulasi terbaru ini. Ia bahkan menyebut bahwa Kota Mojokerto layak menjadi contoh dan role model bagi daerah lain di seluruh Indonesia dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan penerapan regulasi baru yang lebih efisien dan transparan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota. Kedua kegiatan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Mojokerto dalam melayani masyarakat dan meningkatkan kualitas pengelolaan pemerintahan.
Wali Kota Mojokerto CJH regulasi pengadaan barang sosialisasi Mojokerto