Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan fisik serta pemenuhan hak prosedural kepada seorang justice collaborator (JC) yang berinisial MH. Perlindungan ini diberikan terkait kasus penembakan warga yang melibatkan oknum polisi di Kalimantan Tengah.
Pada hari Senin, 19 Mei 2025, MH menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada MH. Hakim juga secara jelas mengakui status MH sebagai justice collaborator. Ini berarti MH telah membantu pengadilan dalam mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut.
MH dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 365 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Selain itu, ia juga melanggar Pasal 181 jo Pasal 55 KUHP yang berkaitan dengan menyembunyikan mayat dan turut serta dalam tindak pidana. Sementara itu, pelaku utama dalam kasus ini, yang berinisial AKS, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sri Nurherwati, Wakil Ketua LPSK, mengatakan bahwa peran MH sebagai justice collaborator sangat penting dalam mengungkap kejahatan yang terjadi. Keterangan yang diberikan oleh MH dinilai konsisten dan menjadi bagian penting dalam pembuktian di pengadilan. Menurutnya, pengakuan terhadap status MH sebagai JC adalah langkah positif dalam sistem peradilan yang mendukung keadilan bagi semua.
Sri Nurherwati juga menekankan bahwa pengadilan telah menunjukkan dukungan kepada warga yang berani mengungkap kejahatan meskipun berada dalam posisi yang rentan. "Keberanian yang ditunjukkan oleh MH perlu dilindungi dan diapresiasi, agar bisa menjadi contoh bagi masyarakat luas," tegasnya.
LPSK berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada saksi dan korban kejahatan, agar mereka merasa aman untuk memberikan keterangan dan berkontribusi dalam proses hukum. Dengan demikian, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan kejahatan dapat diungkap.
LPSK perlindungan justice collaborator Kalimantan Tengah penembakan