Pemerintah Kota Pasuruan semakin serius dalam memperhatikan kehidupan warganya. Baru-baru ini, Pemkot Pasuruan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) meluncurkan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja rentan atau bukan penerima upah. Program ini ditujukan untuk para pekerja nonformal dan berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).
Menurut data per April 2025, program ini telah berhasil mengcover sebanyak 9.038 orang. Peluncuran dan sosialisasi program ini berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025, di Gedung Gradhika Bhakti Praja. Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Pasuruan, M. Nawawi.
Dalam sambutannya, Mas Nawawi menegaskan bahwa pemerintah bertekad untuk memberikan jaminan sosial kepada masyarakat, mulai dari lahir hingga meninggal. Program ini mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, sebagai bentuk perlindungan bagi seluruh warga, terutama masyarakat Kota Pasuruan.
"Pekerja kantoran biasanya sudah mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja secara otomatis. Namun, bagaimana nasib para pedagang, pemilik warung, dan pekerja informal lainnya? Kami bersyukur dapat bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mewujudkan program ini," ungkap Mas Nawawi.
Mas Nawawi juga menginginkan agar masyarakat lebih mengetahui tentang program ini, sehingga mereka dapat merasakan manfaat dari perlindungan keselamatan kerja yang disediakan.
"Pemerintah daerah sudah mendesain layanan ini, tetapi penting juga agar masyarakat memahami cara memanfaatkannya. Kuncinya adalah sosialisasi," tambahnya.
Ia berharap semua pihak yang terkait dapat proaktif dalam menyebarkan informasi mengenai layanan ini kepada masyarakat.
Di tempat yang sama, Wakil Kanwil Jawa Timur BPJSTK, Dhyah Swasti Kusumawardani, memberikan apresiasi kepada pimpinan daerah Kota Pasuruan yang peduli terhadap jaminan sosial, khususnya bagi keselamatan kerja para pekerja informal yang sering kali terabaikan.
Dengan adanya program ini, diharapkan para pekerja rentan di Kota Pasuruan dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalankan aktivitas mereka sehari-hari.
Pasuruan pemkot jaminan sosial pekerja rentan BPJS