Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Bea Cukai baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Aturan ini menggantikan peraturan lama, yaitu PMK 203/PMK.04/2017. Peraturan baru ini mengatur ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang serta awak sarana pengangkut.
Menurut Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Chairul, PMK 34/2025 memberikan fasilitas fiskal bagi barang bawaan jamaah haji. Selain itu, aturan ini juga mengatur barang hadiah dari perlombaan atau kompetisi internasional yang sebelumnya tidak diatur dengan jelas.
Dalam PMK 34/2025, barang bawaan jamaah haji reguler akan mendapatkan pembebasan bea masuk secara penuh. "Barang bawaan jamaah haji reguler diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya," ungkap Chairul dalam acara Media Briefing yang berlangsung pada Rabu, 4 Juni 2025.
Lebih lanjut, Chairul menjelaskan bahwa untuk jamaah haji khusus, mereka akan mendapatkan pembebasan bea masuk untuk barang dengan nilai hingga FOB USD 2.500 per orang setiap kali kedatangan. Ini berarti, jamaah haji khusus dapat membawa barang dengan nilai tersebut tanpa dikenakan pajak masuk.
Aturan baru ini diharapkan dapat mempermudah jamaah haji dalam membawa barang bawaan mereka tanpa harus khawatir tentang biaya bea masuk yang tinggi. Dengan adanya pembebasan ini, diharapkan para jamaah haji dapat lebih nyaman dan fokus pada ibadah mereka selama di Tanah Suci.
PMK 34/2025 merupakan langkah penting dari Kemenkeu dalam mendukung perjalanan dan ibadah jamaah haji, serta memberikan kemudahan bagi mereka yang membawa barang hadiah dari kompetisi internasional. Aturan ini diharapkan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.
Kemenkeu Bea Cukai Jamaah Haji Peraturan Menteri Keuangan Bea Masuk