Advokasi Hukum untuk Korban Perdagangan Orang di Medan
Medan, 3 Juni 2025 - Tim Hukum PD Tidar Sumut, yang bekerja sama dengan LBH Tunas Keadilan Indonesia Raya, Lembaga Caritas Indonesia, Konfrensi Waligereja Indonesia (KWI), Talitakum Indonesia, dan Keuskupan Agung Medan, berhasil mengadvokasi seorang wanita berinisial YJL asal Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). YJL diduga menjadi korban praktek Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan modus sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Kota Medan.
Selama tujuh bulan bekerja, YJL tidak menerima gaji dan diperlakukan secara tidak layak oleh majikannya. Pada tanggal 26 Mei 2025, YJL memutuskan untuk melarikan diri dari rumah majikannya. Ia melapor kepada Kepala Lingkungan setempat mengenai perlakuan yang ia terima.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Hukum melakukan upaya hukum dengan mengajukan pengaduan kepada pihak kepolisian terhadap majikan YJL, yang berinisial R. Beruntung, R bersedia bertanggung jawab atas tindakannya dan akhirnya memberikan upah serta hak-hak lainnya kepada YJL.
Hari ini, tim advokasi mengantarkan YJL ke Bandara Internasional Kualanamu untuk dipulangkan kembali ke kota asalnya. Proses pemulangan ini merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban perdagangan orang.
Dengan adanya tindakan hukum ini, diharapkan kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan dan para korban mendapatkan perlindungan yang layak.
Kasus ini menjadi contoh penting tentang pentingnya kerjasama antara lembaga hukum dan organisasi sosial dalam melindungi hak-hak asasi manusia, terutama bagi mereka yang rentan menjadi korban eksploitasi.
hukum perdagangan orang Medan NTT korban