Medan, 4 Juni 2025 - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia mengadakan sosialisasi mengenai layanan perlindungan saksi dan korban. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Jalan Muchtar Basri No.3, Medan.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua LPSK RI, Sri Suparyati, S.H, L.LM, yang menjadi narasumber utama. Sri Suparyati menjelaskan tentang pentingnya sistem perlindungan saksi dan korban yang lebih kuat. Ia juga menguraikan berbagai layanan yang disediakan oleh LPSK untuk melindungi individu yang bersaksi dalam kasus hukum dan para korban kejahatan.
Acara dibuka oleh Wakil Rektor I UMSU, Prof. Dr. Muhammad Arifin, M.Hum. Dalam sambutannya, beliau menyatakan bahwa kuliah umum ini merupakan contoh nyata dari kolaborasi antara dunia akademik dan lembaga negara. "Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan hukum bagi saksi dan korban," ujarnya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak saksi dan korban serta bagaimana mereka dapat mendapatkan perlindungan yang layak. LPSK berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka yang berani bersaksi dalam proses hukum.
Acara ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan meningkatkan pengetahuan mahasiswa serta masyarakat umum tentang perlindungan hukum. Dengan adanya kerjasama antara LPSK dan UMSU, diharapkan akan terjalin sinergi yang lebih baik dalam memberikan edukasi tentang hak-hak sipil dan perlindungan hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak orang yang memahami pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban, serta mendorong mereka untuk berani bersaksi tanpa rasa takut.
LPSK UMSU perlindungan saksi perlindungan korban sosialisasi