Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Terlibat Kasus Narkoba

Batam – Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat dalam kasus narkotika. Ia didakwa menjual narkotika golongan 1, yaitu sabu, dengan berat lebih dari 5 gram secara berlanjut. Tindakannya ini melanggar ketentuan dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang yang berlangsung, majelis hakim menilai ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya adalah tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan. Tindakan ini menunjukkan bahwa ia tidak kooperatif dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Menariknya, Kompol Satria Nanda adalah seorang anggota Polri yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, ia justru membiarkan tindakan pidana terjadi bersama anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya. Hal ini menjadi sorotan karena seharusnya seorang polisi menjadi teladan, bukan terlibat dalam tindakan kriminal.

Selain itu, Kompol Satria Nanda juga terlibat dalam kasus penyisihan barang bukti sabu seberat 1 kilogram dan bersekongkol dengan sebelas pelaku lainnya. Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan penyalahgunaan narkotika di Batam sangat serius dan perlu perhatian khusus dari pihak berwenang.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa hukum berlaku untuk siapa saja, termasuk mereka yang seharusnya menegakkan hukum. Penegakan hukum yang tegas diharapkan bisa mencegah tindakan serupa terjadi di masa mendatang. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat terjaga dan diperbaiki.

library_books Antaranewscom