Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, telah menyampaikan nota pengantar dan penjelasan mengenai rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2025. Penyampaian tersebut dilakukan di depan pimpinan dan seluruh anggota legislatif di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan pada hari Kamis, 5 Juni 2025.
Dalam penjelasannya, Bupati Rusdi, yang akrab disapa Mas Rusdi, menjelaskan bahwa penyusunan perubahan KUA-PPAS ini didasarkan pada dokumen perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Pasuruan tahun 2025. Dokumen ini telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Pasuruan nomor 25 tahun 2025.
Proses penyusunan RKPD tahun 2025 dilakukan dengan pendekatan yang tematik, holistik, integratif, dan spasial. Selain itu, kebijakan anggaran ini juga didasarkan pada prinsip money follows program, yang berarti anggaran akan dialokasikan berdasarkan program yang sudah ditetapkan.
"Kami memastikan bahwa hanya program-program yang benar-benar bermanfaat yang akan mendapatkan alokasi anggaran, bukan hanya sekedar memenuhi tugas dan fungsi perangkat daerah," ujar Mas Rusdi.
Dengan demikian, diharapkan anggaran ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Perubahan KUA dan PPAS ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran daerah dan mendukung pembangunan yang lebih baik di masa yang akan datang. Melalui langkah ini, Bupati Pasuruan berkomitmen untuk menjadikan anggaran daerah lebih transparan dan akuntabel.
Bupati Pasuruan perubahan KUA PPAS 2025 DPRD Pasuruan