Jakarta, 28 Mei 2025 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia telah mengirimkan surat kepada manajemen CNN Indonesia atau PT Trans News Corpora. Surat ini merupakan respon atas pengaduan yang disampaikan oleh Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) yang diwakili oleh Ketua SPCI, Taufiqurrohman.
Dalam surat tersebut, Komnas HAM memberikan beberapa rekomendasi penting kepada manajemen CNN Indonesia. Salah satunya adalah agar manajemen membayarkan selisih upah yang seharusnya diterima oleh jurnalis dan pekerja CNN. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang mengatur tentang hak-hak pekerja.
Selain itu, Komnas HAM juga mendorong manajemen untuk membuka dialog dan memberikan keterbukaan informasi kepada para jurnalis dan pekerja di CNN. Rekomendasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja, termasuk hak untuk berserikat, bisa terpenuhi dengan baik.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyambut baik rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM. Mereka menilai bahwa rekomendasi ini menegaskan adanya pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh para jurnalis dan pekerja CNN Indonesia. Menurut AJI, pelanggaran tersebut mencakup hak ekonomi, hak perlindungan hukum, serta kebebasan untuk berserikat.
“Rekomendasi Komnas HAM ini mengonfirmasi apa yang selama ini kami soroti. Masih banyak ruang redaksi yang belum menjamin kebebasan berserikat dan tidak memiliki mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang adil dan transparan,” kata Nany Afrida, Ketua Umum AJI Indonesia.
Rekomendasi Komnas HAM tidak hanya berlaku untuk SPCI, tetapi juga untuk semua pekerja di CNN Indonesia. Hal ini termasuk memastikan terpenuhinya hak-hak normatif bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) serta memberikan jaminan bagi jurnalis dan pekerja yang ingin mendirikan serikat pekerja.
Informasi lebih lanjut mengenai siaran pers ini dapat ditemukan melalui unggahan di media sosial atau di laman resmi AJI Indonesia di aji.or.id.
Komnas HAM CNN Indonesia upah jurnalis SPCI AJI Indonesia