Jakarta - Warga DKI Jakarta memberikan tanggapan positif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan segera diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Banyak warga berharap bahwa dengan adanya peraturan ini, mereka bisa terhindar dari paparan asap rokok yang sering mengganggu kesehatan.
Salah satu warga yang mendukung inisiatif ini adalah Andi, seorang warga Jakarta Pusat. "Kawasan tanpa rokok bagus ya, sebenarnya untuk terhindar dari asap rokok dan pengguna jalan yang tidak merokok jadi tidak terganggu. Bagus dan saya mendukung itu," ungkap Andi saat ditemui di Kantor Walikota Jakarta Pusat pada hari Sabtu, 14 Juni 2025.
Ranperda KTR ini mencakup beberapa ketentuan penting yang akan memberikan perlindungan bagi masyarakat. Dalam bab III Pasal 17 draft Ranperda tersebut, terdapat sejumlah sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar yang tetap merokok di kawasan yang telah ditentukan sebagai kawasan tanpa rokok. Sanksi tersebut termasuk denda administratif sebesar Rp250.000 dan sanksi kerja sosial.
Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan kualitas udara di Jakarta akan semakin baik dan kesehatan masyarakat dapat terjaga. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk segera menjalankan peraturan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi semua warga.
Jakarta Kawasan Tanpa Rokok Ranperda DKI Jakarta asap rokok