Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Ngawi

Pemerintah Kabupaten Ngawi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) pada Rabu, 18 Juni 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Pendopo Wedya Graha, Ngawi.

Kepala KPPBC Madiun, P. Dwi Jogyastara, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai. Barang yang dimusnahkan meliputi Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). "Total potensi kerugian negara akibat peredaran barang kena cukai ilegal ini mencapai Rp4,7 miliar," ujarnya.

Proses penindakan terhadap barang ilegal ini dilakukan selama periode Agustus 2024 hingga April 2025. Berbagai metode digunakan, seperti operasi pasar, patroli darat, serta pemeriksaan di warung dan kios. Selain itu, pemantauan daring atau cyber crawling juga dilakukan untuk mendeteksi peredaran barang ilegal.

Dalam kegiatan simbolis pemusnahan, barang-barang tersebut dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Selopuro, Ngawi. Sementara itu, MMEA dimusnahkan dengan cara dituang ke dalam tong drum yang berisi tanah.

Kasatpol PP Kabupaten Ngawi, Rahmat Didik Purwanto, juga menegaskan pentingnya dukungan pemerintah dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal. "Kami melakukan patroli dan sosialisasi secara rutin di berbagai wilayah untuk menekan peredaran rokok ilegal. Ini adalah komitmen kami dalam menegakkan aturan dan melindungi masyarakat serta penerimaan negara," katanya.

Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya serta dampak hukum dari peredaran barang kena cukai ilegal. Selain itu, diharapkan juga dapat memperkuat kerjasama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan mematuhi regulasi.

library_books Ngawikab