Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, baru saja berhasil meraih Sertifikat HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ini merupakan pencapaian yang membanggakan bagi desa tersebut, karena sertifikat ini diberikan untuk inovasi pengelolaan sampah rumah tangga menjadi RDF (refuse derived fuel).
Pemberian sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Endah Rimbawati, Analis Pemanfaat IPTEK Ahli Madya dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Jawa Timur. Sertifikat tersebut diserahkan kepada Mochammad Fuad, Kepala Desa Randupitu, dalam acara Anugerah INOPAMA Kabupaten Pasuruan tahun 2025, yang berlangsung di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti pada hari Senin, 26 Mei 2025.
Inovasi ini bertujuan untuk mengubah sampah rumah tangga menjadi bahan bakar alternatif yang lebih ramah lingkungan. Dengan adanya sertifikat HAKI ini, Desa Randupitu menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan lingkungan dan keberlanjutan.
Pengelolaan sampah yang baik sangat penting untuk menjaga kebersihan lingkungan. Dengan mengolah sampah menjadi RDF, desa ini tidak hanya membantu mengurangi volume sampah, tetapi juga menciptakan sumber energi baru. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi dampak negatif dari sampah di masyarakat.
Dengan tercapainya sertifikat HAKI ini, diharapkan inovasi yang dilakukan oleh Desa Randupitu dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam mengelola sampah dan meningkatkan kualitas lingkungan. Selain itu, diharapkan juga dapat mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap pengelolaan sampah di sekitar mereka.
Desa Randupitu sertifikat HAKI pengelolaan sampah RDF