Menurut catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), mayoritas kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia melibatkan anggota kepolisian. Hingga pertengahan tahun 2025, lebih dari 1.200 kasus kekerasan terhadap jurnalis telah didokumentasikan, dan lebih dari 260 di antaranya melibatkan polisi.
Kekerasan ini menunjukkan masalah serius dalam penegakan hukum di Indonesia. Dalam banyak kasus, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian tidak berujung pada proses hukum. Hal ini menciptakan situasi di mana pelaku kekerasan merasa tidak ada konsekuensi atas tindakan mereka, yang dikenal sebagai impunitas.
Impunitas ini mencerminkan kegagalan negara dalam melakukan reformasi di institusi kepolisian. Seharusnya, polisi memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dan menjamin keselamatan. Namun, kenyataannya justru menunjukkan sebaliknya. Kekerasan yang berulang ini mengindikasikan kurangnya profesionalisme di kalangan anggota kepolisian dalam menjalankan amanat konstitusi.
Kondisi ini tidak hanya merugikan jurnalis, tetapi juga mengikis kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Ketika jurnalis tidak merasa aman dalam menjalankan tugasnya, maka informasi yang seharusnya diterima oleh masyarakat juga terganggu. Oleh karena itu, penting untuk melakukan reformasi di tubuh kepolisian agar kultur kekerasan dapat dihilangkan dan keamanan bagi jurnalis dapat terjamin.
Kasus-kasus kekerasan ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan semua pihak yang peduli terhadap kebebasan pers. Sudah saatnya tindakan tegas diambil untuk menghentikan kekerasan dan memberikan perlindungan yang layak bagi jurnalis di Indonesia.
kekerasan jurnalis polisi impunitas reformasi