Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

DPR RI Masukkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban ke Prolegnas 2025

KOMISI XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) baru saja mencapai kemajuan penting dengan memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, yang mengatur tentang Perlindungan Saksi dan Korban, ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI Tahun 2025.

RUU ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi saksi dan korban kejahatan, yang seringkali menghadapi risiko besar setelah memberikan keterangan di pengadilan. Perlindungan yang lebih baik diharapkan dapat mendorong lebih banyak orang untuk berani bersaksi tanpa rasa takut akan ancaman atau balas dendam.

Untuk mendukung proses perubahan undang-undang tersebut, DPR RI mengadakan Konsultasi Publik. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2025, di Provinsi Riau. Konsultasi ini dilaksanakan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau. Kegiatan ini bertujuan untuk menggali masukan dari masyarakat mengenai RUU tersebut, agar undang-undang yang dihasilkan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Selama konsultasi publik, berbagai pihak, termasuk masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum, diundang untuk memberikan pendapat dan saran. Hal ini penting dilakukan agar RUU yang diusulkan lebih komprehensif dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi saksi dan korban yang membutuhkan perlindungan.

Anggota Komisi XIII DPR RI menyatakan, "Kita ingin memastikan bahwa semua suara masyarakat didengar dalam proses pembuatan undang-undang ini. Perlindungan terhadap saksi dan korban adalah hal yang sangat penting, dan kami berkomitmen untuk menciptakan undang-undang yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan mereka."

Dengan dimasukkannya RUU ini ke dalam Prolegnas 2025, diharapkan proses legislasi dapat berjalan lancar dan segera menghasilkan undang-undang yang mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi saksi dan korban di seluruh Indonesia.

#LPSKMelindungi

library_books Infolpsk