Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Soal Wapres di Papua
Jakarta, 9 Juli 2025 - Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra memberikan klarifikasi mengenai berita yang menyebutkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua. Dalam siaran pers yang disampaikan pada Rabu pagi, Yusril menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
"Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," kata Yusril. Ia menjelaskan bahwa yang akan berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Badan ini dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat Undang-Undang yang ada.
Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua dipimpin oleh Wakil Presiden dan terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari setiap provinsi di Papua. Ini berarti bahwa ada tim yang bertugas untuk mempercepat pembangunan di wilayah Papua.
Yusril menambahkan, "Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wapres dan para Menteri anggota badan itu sedang berada di Papua, mereka tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut."
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat tidak salah paham mengenai peran Wakil Presiden dan keberadaan Badan Khusus yang ada di Papua. Ini merupakan langkah penting dalam upaya percepatan pembangunan di daerah tersebut, sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Wapres Gibran Papua Yusril Ihza Mahendra Otsus