Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, MM, mengadakan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Timur, Dr. Asep Heri, S.H., M.H., QRMP. Pertemuan ini berlangsung pada Rabu, 9 Juli 2025, di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur. Audiensi ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho, SH, serta beberapa pejabat lainnya dari perangkat daerah terkait.
Tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk mendorong percepatan pembangunan dan pelaksanaan program-program strategis daerah, terutama yang berkaitan dengan reforma agraria di Kabupaten Blitar. Bupati Rijanto menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN dalam menyukseskan program ini.
Salah satu topik penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah tindak lanjut atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 99 Tahun 2025. SK ini berisi tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan di Kabupaten Blitar. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan penguasaan tanah dalam penataan kawasan hutan yang merupakan bagian dari Reforma Agraria.
Pemerintah Kabupaten Blitar juga berharap untuk bisa mengelola beberapa aset strategis yang terdapat dalam SK tersebut. Di antaranya adalah Pesanggrahan di Desa Tambakrejo, Tempat Pelelangan Ikan (TPI), rencana pembentukan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud), serta pengelolaan bibir pantai oleh pemerintah daerah atau desa setempat.
Menanggapi hal ini, Dr. Asep Heri, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Timur, memberikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan oleh Bupati Rijanto dan jajarannya. Ia menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN akan menjadi langkah strategis dalam menyukseskan program reforma agraria.
Pertemuan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Blitar dalam mempercepat reforma agraria. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, pemerataan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Blitar.
Bupati Blitar ATR/BPN reforma agraria Jawa Timur