Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Probolinggo Tandatangani Kesepakatan Perubahan Anggaran 2025

PROBOLINGGO – Pada hari Rabu, 9 Juli 2025, Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah resmi menandatangani nota kesepakatan terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan ini berlangsung di Gedung DPRD dan dihadiri oleh banyak pihak yang berkepentingan.

Wakil Bupati Probolinggo, Ra Fahmi AHZ, hadir mewakili Bupati Gus Haris. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan juga bagian dari penyesuaian terhadap arah kebijakan nasional. Ra Fahmi menekankan bahwa penyusunan anggaran ini dilakukan lebih awal agar dapat mengakomodasi arah pembangunan nasional dan daerah secara sinergis.

Namun, dari laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, terdapat proyeksi yang kurang menggembirakan. Pendapatan daerah setelah perubahan diperkirakan mengalami penurunan sebesar Rp44,3 miliar atau sekitar 1,86 persen. Sebelumnya, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,39 triliun, namun setelah perubahan, angka tersebut turun menjadi Rp2,43 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh penyesuaian transfer ke daerah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI.

Banggar DPRD juga mengingatkan beberapa hal strategis yang perlu diperhatikan, antara lain:
• Penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperbaiki akurasi pemetaan sumber pendapatan.
• Efisiensi proyek pembangunan, seperti rencana pembangunan pabrik paving senilai Rp6 miliar, yang perlu dihitung matang agar tidak membebani desa.
• Peningkatan infrastruktur jalan antar desa yang selama ini belum banyak mendapatkan perhatian dari anggaran desa.
• Evaluasi bonus atlet dan hibah untuk cabang olahraga, agar penyalurannya tepat sasaran dan berkelanjutan hingga tahun anggaran 2026.
• Kesiapan dalam konversi Puskesmas Maron menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), termasuk dari sisi administrasi dan kelengkapan layanan.

Banggar memastikan bahwa seluruh proses penyusunan dokumen perubahan KUA-PPAS 2025 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta mempertimbangkan kondisi riil daerah dan aspirasi masyarakat.

Rapat paripurna tersebut ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemkab dan DPRD. Kesepakatan ini menjadi pijakan penting dalam pengelolaan fiskal daerah dan arah pembangunan Kabupaten Probolinggo untuk tahun depan.

library_books Prokopim Sae