Pemerintah Hong Kong mengeluarkan pernyataan keras terhadap keputusan Amerika Serikat yang memperpanjang status "darurat nasional" kota tersebut selama satu tahun. Keputusan ini dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum dan norma-norma internasional.
Seorang juru bicara pemerintah Hong Kong menegaskan bahwa tindakan AS tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap urusan dalam negeri Republik Rakyat Tiongkok dan masalah di Hong Kong. "AS telah dengan terang-terangan dan berulang kali melanggar hukum internasional serta norma dasar dalam hubungan internasional," kata juru bicara tersebut.
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa tindakan memperpanjang status darurat ini adalah tindakan yang sewenang-wenang dan tidak masuk akal. Hal ini menunjukkan bahwa politik dapat mengesampingkan hukum, yang seharusnya menjadi landasan dalam menyelesaikan masalah.
Status darurat ini awalnya diberlakukan oleh Amerika Serikat sebagai respons terhadap situasi di Hong Kong yang dianggap mempengaruhi keamanan nasional. Namun, pemerintah Hong Kong menilai bahwa tindakan ini hanya memperburuk keadaan dan menciptakan ketegangan lebih lanjut antara Hong Kong dan AS.
Dengan pernyataan ini, pemerintah Hong Kong berharap agar dunia internasional memahami bahwa intervensi seperti ini tidak hanya merugikan Hong Kong, tetapi juga menciptakan ketidakstabilan dalam hubungan internasional. Pemerintah Hong Kong menegaskan komitmennya untuk menjaga hukum dan ketertiban di wilayahnya, meskipun ada tekanan dari luar.
Kritik terhadap keputusan AS ini juga menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara negara-negara di dunia tentang bagaimana seharusnya menangani isu-isu internasional. Pemerintah Hong Kong berharap agar semua pihak dapat menghormati kedaulatan dan hak untuk mengelola urusan dalam negeri masing-masing.
Hong Kong Amerika Serikat status darurat hukum internasional