Jakarta, 17 Juli 2025 – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) akan meluncurkan buku baru berjudul "Dua Dasawarsa Nirpidana: Kelemahan UU Pengadilan HAM dan Gagalnya Negara Menegakkan Keadilan". Buku ini merupakan hasil karya kolaborasi antara KontraS dan Insersium, sebuah kelompok cendekiawan muda dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar. Peluncuran dan diskusi publik ini bertujuan untuk mengevaluasi Undang-Undang Pengadilan HAM yang telah ada sejak tahun 2000.
Dalam buku ini, penulis menjelaskan bahwa Undang-Undang Pengadilan HAM hanya mampu menghadirkan dua Pengadilan HAM dan dua Pengadilan HAM Ad Hoc. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam penegakan hukum terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Dengan adanya kajian ini, KontraS dan Insersium berharap dapat mendorong lebih banyak diskusi dan perhatian publik terhadap isu-isu pelanggaran HAM.
Acara peluncuran buku ini akan diadakan pada:
- Hari, tanggal: Kamis, 17 Juli 2025
KontraS mengundang semua kalangan untuk berpartisipasi dalam acara ini, agar bersama-sama mendorong penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Mari kita gunakan kesempatan ini untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong keadilan bagi semua.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat diharapkan untuk mengikuti perkembangan berita di media sosial dengan tagar #DuaDasawarsaNirpidana, #AdiliPenjahatHAM, dan #JanganDiamLawan.
KontraS pelanggaran HAM buku diskusi UU Pengadilan HAM