Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur (Presdir) E-Commerce Bytedance, Melissa Siska Juminto, pada hari Senin, 14 Juli 2025. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka menyelidiki dugaan kasus korupsi yang berkaitan dengan pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Pemeriksaan terhadap Melissa Siska Juminto ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mendalami keterkaitannya dengan kasus tersebut. Sebelumnya, mantan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Andre Sulistyo, juga telah diperiksa dalam kasus yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung serius dalam mengusut tuntas masalah korupsi yang terjadi di lingkungan perusahaan-perusahaan besar.
Melissa Siska Juminto sendiri sebelumnya dikenal sebagai CEO Tokopedia sebelum perusahaan tersebut diakuisisi oleh Bytedance melalui platform TikTok. Dengan latar belakang ini, Kejaksaan Agung merasa perlu untuk meneliti lebih jauh mengenai peran dan tanggung jawabnya dalam pengadaan Chromebook tersebut.
"Saya kira seputaran tugas-tugas fungsi dan peran yang bersangkutan, apakah terkait dengan orang-orang yang dipanggil hari ini dan terkait dengan pengadaan Chromebook ini yang akan terus digali penyidik," ungkap Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Selasa, 15 Juli 2025.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang, terutama barang yang digunakan untuk pendidikan. Chromebook sendiri merupakan laptop yang banyak digunakan oleh siswa dan pelajar, sehingga pengadaannya harus dilakukan dengan cara yang bersih dan sesuai aturan.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung, diharapkan dapat terungkap kebenaran dan memberi efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Masyarakat pun berharap agar kasus ini bisa diselesaikan dengan cepat dan tuntas, sehingga tidak ada lagi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Kejaksaan Agung Melissa Siska Juminto korupsi Chromebook