Jakarta, 22 Juli 2025 – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengundang para akademisi dan praktisi untuk memberikan catatan kritis mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Agenda ini bertujuan untuk mengungkap berbagai persoalan yang dinilai dapat merugikan korban dan masyarakat secara luas.
RKUHAP adalah undang-undang yang mengatur tata cara dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Melalui revisi ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih baik dan lebih adil. Namun, ada beberapa aspek dalam RKUHAP yang perlu ditelaah lebih dalam agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Koalisi Masyarakat Sipil menyadari pentingnya masukan dari berbagai pihak, terutama dari akademisi yang memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum dan praktisi yang berpengalaman di lapangan. Dengan mengumpulkan berbagai perspektif, mereka berharap dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk perbaikan RKUHAP.
Acara ini terbuka untuk umum, dan bagi yang tidak dapat hadir secara langsung, bisa mengikuti agenda tersebut melalui website resmi di www.reformasikuhap.id. Ini adalah kesempatan bagi semua pihak untuk berkontribusi dalam pembaruan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
Dengan melibatkan banyak pihak, diharapkan RKUHAP yang dihasilkan akan lebih komprehensif dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta menjamin hak-hak korban dalam proses hukum. Mari kita dukung upaya ini demi keadilan dan kebenaran.
Koalisi Masyarakat Sipil RKUHAP akademisi praktisi masyarakat