Surabaya – Pada hari Selasa, 22 Juli 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, bersama para Asisten dan staf di Bidang Aset mengikuti video conference (Vicon) yang membahas serah terima pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Kejaksaan Republik Indonesia. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat lantai 3 Kantor Kejati Jatim.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Sekretaris Jenderal Kemenkumham dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan RI. Kesepakatan tersebut tertuang dalam dokumen bernomor: SEK-PB.03.01-21 dan B-3/C/Cr.4/04/2025. Pengalihan ini adalah bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024.
Dalam pengalihan ini, terdapat banyak hal yang akan dipindahkan, seperti sumber daya manusia, perlengkapan, aset, anggaran, serta dokumen pendukung. Sebanyak 709 personel dan 59 kantor Rupbasan resmi bergabung dengan Korps Adhyaksa, sebutan untuk Kejaksaan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya menegaskan bahwa pengambilalihan ini sangat penting untuk reformasi kelembagaan Kejaksaan. "Bergabungnya para pegawai Rupbasan ke Kejaksaan bukan sekadar penyesuaian administratif, tapi bagian dari transformasi kelembagaan demi memperkuat fungsi manajemen aset negara," tegasnya.
Proses pengalihan ini ditargetkan akan selesai paling lambat pada tanggal 5 November 2025. Hal ini bertujuan agar unit Rupbasan yang telah dialihkan dapat berfungsi dengan baik di bawah pengelolaan Kejaksaan RI.
Dengan selesainya pengalihan ini, diharapkan pengelolaan benda sitaan negara akan menjadi lebih efektif, akuntabel, dan terintegrasi dalam sistem penegakan hukum nasional yang lebih transparan dan modern.
Kejati Jatim Rupbasan Kemenkumham Kejaksaan RI pengelolaan aset