Jakarta, 24 Juli 2025 – PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), yang lebih dikenal dengan sebutan PIK 2, memberikan klarifikasi terkait rumor yang beredar mengenai penambahan modal melalui mekanisme rights issue. Rumor ini sebelumnya membuat harga saham perusahaan melonjak.
Manajemen PANI menyatakan bahwa perusahaan belum memiliki rencana untuk melakukan aksi korporasi berupa Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) sampai akhir tahun 2025. Hal ini disampaikan manajemen dalam jawaban resmi kepada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 24 Juli 2025.
“Rencana PMHMETD pada akhir 2025 seperti yang diwartakan oleh media massa sepenuhnya rumor pasar, bukan pernyataan resmi dari perseroan,” jelas manajemen PANI. Pernyataan ini dimaksudkan untuk meredakan spekulasi yang beredar di kalangan investor dan masyarakat.
Rumor mengenai rights issue muncul setelah beberapa waktu lalu harga saham PANI mengalami kenaikan yang signifikan. Kenaikan ini dipicu oleh spekulasi pasar yang mengaitkan potensi aksi korporasi tersebut. Namun, dengan penegasan ini, manajemen berharap para investor bisa lebih tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar.
Rumor dalam dunia pasar saham sering kali dapat mempengaruhi harga saham secara drastis. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan publik seperti PANI diharapkan untuk memberikan klarifikasi agar investor mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan properti dan telah dikenal luas di masyarakat. Dengan klarifikasi ini, PANI berusaha menjaga kepercayaan investor dan stabilitas harga sahamnya di pasar.
Para investor diharapkan dapat mengikuti perkembangan lebih lanjut mengenai PANI melalui sumber informasi resmi seperti website Bursa Efek Indonesia atau pernyataan resmi dari manajemen.
PT PIK 2 PANI rights issue saham rumor