Pada hari yang bersejarah, mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menandatangani Undang-Undang GENIUS atau Guiding and Establishing National Innovation for US Stablecoins. Dengan ditandatanganinya undang-undang ini, banyak pihak di industri kripto merayakan apa yang mereka sebut sebagai awal dari era keemasan bagi stablecoin.
Stablecoin adalah jenis token yang didukung oleh aset konvensional, seperti mata uang atau komoditas. Meskipun memiliki potensi untuk membawa inovasi yang sangat dibutuhkan dalam sistem pembayaran global, stablecoin sering dipandang dengan skeptis. Banyak orang yang menganggapnya sebagai alat penipuan atau bahkan dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi.
Namun, ada harapan baru. Dengan adanya regulasi yang baik, seperti yang dijanjikan dalam Undang-Undang GENIUS, potensi stablecoin untuk berkontribusi positif dalam sistem pembayaran bisa terwujud. Hal ini sangat penting, mengingat banyaknya kasus penipuan yang terjadi di dunia kripto.
Meski banyak orang yang masih meragukan keberadaan stablecoin, para pendukungnya percaya bahwa regulasi yang kuat bisa membantu mengatasi isu-isu tersebut. Mereka berpendapat bahwa jika stablecoin dapat diatur dengan baik, inovasi dalam pembayaran dan transaksi keuangan dapat berkembang dengan lebih cepat.
Dengan demikian, dunia luar, dan terutama negara-negara lain, diharapkan dapat mempertimbangkan untuk mengikuti langkah Amerika dalam mengatur stablecoin. Ini bisa menjadi kesempatan untuk memanfaatkan potensi besar dari teknologi baru ini.
Illustrasi: George Wylesol
stablecoin GENIUS Act inovasi pembayaran global Donald Trump