Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Pemkab Magetan Terima Sertifikat Tanah untuk Lindungi Aset

Pemerintah Kabupaten Magetan telah menerima penyerahan sertifikat tanah dari Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Magetan. Acara resmi ini berlangsung di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha pada hari Selasa, 30 Juli 2025.

Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan bagian dari upaya untuk menyelamatkan dan memulihkan aset Pemerintah Kabupaten Magetan. Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan. Tujuan dari kesepakatan ini adalah untuk menangani permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Acara ini menjadi langkah penting dalam melindungi hak kepemilikan negara atas tanah. Diharapkan langkah ini dapat mencegah penyalahgunaan atau sengketa yang mungkin terjadi di masa depan. Hal ini juga menunjukkan komitmen bersama dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi oleh Kabupaten Magetan.

Jaksa Pengacara Negara berperan aktif membantu Pemkab Magetan dalam menyelesaikan masalah hukum dan administrasi terkait penguasaan tanah negara. Proses sertifikasi lahan milik pemerintah daerah yang rawan sengketa menjadi fokus utama mereka.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Danny Assa, S.T. M.Sc, berharap penyerahan sertifikat ini dapat menjamin kepastian hukum aset pemerintah daerah dan meminimalkan permasalahan yang ada. “Mudah-mudahan dengan penyerahan sertifikat aset Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan ini bisa menjamin kepastian hukum aset pemerintah serta meminimalisir permasalahan-permasalahan yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuana Nurshiyam, S.H., M.Hum CSSL, juga menegaskan pentingnya proses penyelamatan dan pemulihan aset. “Proses penyelamatan dan pemulihan aset tentunya terdapat kesulitan dan kerumitan yang dihadapi oleh tim, namun tidak mematahkan semangat kami sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk berkontribusi terhadap keberlangsungan penyelenggaraan kegiatan yang ada pada Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Yuana menambahkan, “Ini adalah bentuk sinergi konkret antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam mengamankan aset negara demi kepentingan rakyat.” Dengan adanya sertifikat ini, aset pemerintah daerah dapat dicatatkan sebagai kekayaan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

library_books Diskominfomagetan