Pada awal Agustus, Densus 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan terhadap dua ASN di Aceh. Salah satunya adalah MZ, pegawai negeri sipil dari Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme. Penangkapan ini menunjukkan betapa seriusnya aparat keamanan dalam memberantas ancaman teror di Indonesia. Selain MZ, Densus 88 juga menangkap ZA, ASN yang bekerja di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh.
Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin, menyampaikan doa agar MZ tidak terbukti terlibat dalam kegiatan terorisme. Ia juga menegaskan, jika nanti terbukti bersalah, pihak Kemenag akan mendukung proses hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen Kemenag untuk menegakkan aturan dan menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum.
Densus 88 Antiteror Polri sendiri adalah satuan khusus yang bertugas menangkal dan memberantas segala bentuk terorisme di Indonesia. Penangkapan terhadap ASN ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi terorisme di negara ini, bahkan di kalangan aparatur pemerintah sekalipun.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa ancaman terorisme masih ada dan perlu diwaspadai. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan kegiatan mencurigakan kepada aparat berwajib. Pemerintah dan aparat keamanan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.
ASN Kemenag Aceh Densus 88 terorisme Banda Aceh