Koalisi Save Sagea secara tegas menyatakan sikap mereka terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT GMI di kawasan karst Sagea, Halmahera Tengah. Kawasan ini merupakan kawasan yang dilindungi dan memiliki status khusus karena keunikannya. Menurut mereka, pemerintah daerah Halmahera Tengah dan PT GMI telah melanggar aturan yang berlaku terkait perlindungan kawasan tersebut.
Dalam pernyataan resminya, koalisi ini menuntut agar pemerintah segera mencabut izin operasi tambang PT GMI. Mereka menegaskan bahwa izin tambang batu gamping dan tambang nikel di kawasan ini harus dibebaskan agar kawasan karst Sagea tetap terlindungi dari kerusakan.
Kawasan karst Sagea dikenal sebagai bentang alam yang memiliki keindahan dan keanekaragaman hayati yang tinggi. Kawasan ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem serta sumber kehidupan masyarakat sekitar. Aktivitas tambang yang dilakukan saat ini berpotensi merusak keindahan dan keberlanjutan ekosistem tersebut.
Koalisi Save Sagea juga mengingatkan bahwa kegiatan tambang di kawasan ini tidak sesuai dengan aturan perlindungan kawasan lindung yang telah ditetapkan. Mereka mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk menegakkan aturan tersebut demi menjaga keaslian dan keberlangsungan kawasan karst Sagea.
Aksi ini merupakan bagian dari upaya masyarakat dan aktivis lingkungan untuk melindungi kawasan yang dianggap penting bagi masa depan generasi mendatang. Mereka berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah tegas dan memastikan kawasan tersebut aman dari aktivitas pertambangan yang merusak.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan pemerintah dan perusahaan tambang dapat memahami pentingnya menjaga kawasan karst Sagea agar tetap lestari dan bebas dari kerusakan yang disebabkan oleh kegiatan tambang.
Save Sagea tambang kawasan karst Halmahera Tengah PT GMI