Pada hari Rabu, 6 Agustus 2025, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim di Sumatera Selatan menandatangani Nota Kesepahaman. Penandatanganan ini dilakukan di kantor LPSK dan dihadiri oleh Ketua LPSK Achmadi serta Bupati Muara Enim Edison. Kesepakatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada saksi, korban, pelapor, dan saksi pelaku atau Justice Collaborator (JC) di wilayah Muara Enim.
Nota Kesepahaman ini menjadi dasar kerja sama yang penting. Melalui kerja sama ini, layanan perlindungan saksi dan korban akan lebih terorganisir dan terfokus. Mereka akan mendapatkan dukungan dalam menerima permohonan perlindungan, serta hak-hak mereka akan dipenuhi sesuai aturan. Selain itu, kerja sama ini juga akan memperkuat mekanisme pemulihan bagi korban yang mengalami trauma akibat tindak pidana.
Achmadi, Ketua LPSK, menegaskan bahwa perlindungan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat. Pemerintah daerah harus turut serta karena mereka adalah garda terdepan dalam melayani masyarakat. Kesepakatan ini berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan menjadi pedoman bagi semua pihak untuk bekerja sama menjaga keamanan dan keadilan.
Selain itu, kerja sama ini menunjukkan komitmen berkelanjutan untuk meningkatkan layanan perlindungan dan pemulihan bagi saksi dan korban di Muara Enim. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat di sana.
Bupati Muara Enim, Edison, menyambut baik langkah kerja sama ini. Ia percaya bahwa kerja sama ini akan mendukung visi daerah untuk membangun masyarakat yang aman, adil, dan sejahtera. Ia juga berharap, perlindungan hukum dan proses pemulihan psikologis bisa dirasakan langsung oleh warga, terutama perempuan dan anak-anak. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan Muara Enim bisa menjadi contoh daerah yang peduli dan melindungi warganya dari tindak pidana.
LPSK Muara Enim perlindungan saksi korban kerja sama