Pada tanggal 8 Agustus 2025, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merayakan hari ulang tahunnya yang ke-17. Acara yang berlangsung di Aditorium kantor LPSK ini mengusung tema "Terdepan Melindungi, Berbakti untuk Negeri". Perayaan ini menjadi momen penting untuk merenungkan perjalanan selama 17 tahun dalam memberikan perlindungan kepada saksi, korban, pelapor, saksi pelaku, dan ahli dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Sejak didirikan, LPSK telah berkomitmen penuh dalam memastikan hak asasi manusia dan keadilan bagi mereka yang membutuhkan perlindungan. Dalam acara tersebut, diadakan berbagai kegiatan seperti pemberian bantuan kepada korban, peresmian Kantor Perwakilan LPSK di Jawa Tengah dan Jawa Timur, serta peluncuran mobil perlindungan terbaru dari LPSK. Selain itu, inovasi layanan berbasis digital juga diperkenalkan untuk memudahkan akses masyarakat terhadap perlindungan dan layanan dari LPSK.
Acara ini diisi oleh Ketua LPSK Achmadi yang menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan selama 17 tahun ini dilandasi semangat kolaborasi, solidaritas, inklusivitas, dan empati. Ia berharap LPSK dapat terus menjaga dan meneguhkan marwah perlindungan saksi dan korban di Indonesia.
Selain itu, Pidato dari Guru Besar FH UI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menegaskan pentingnya peran LPSK dalam memperkuat sistem peradilan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Melalui momentum ini, diharapkan LPSK dapat terus berinovasi dan meningkatkan layanan agar perlindungan terhadap saksi dan korban semakin optimal.
Perayaan ulang tahun ke-17 ini menunjukkan komitmen LPSK dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil dan manusiawi. Dengan berbagai inovasi dan kolaborasi yang terus diperkuat, LPSK bertekad menjadi garda terdepan dalam perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
LPSK perlindungan saksi perlindungan korban inovasi digital ulang tahun ke-17